Home » » Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016

Menimbang bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.

Libur Nasional Resmi Tahun 2016

1 Januari, Jumat, Tahun Baru 2016 Masehi
8 Februari, Senin, Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
9 Maret, Rabu, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
25 Maret, Jumat, Wafat Isa Al-Masih
1 Mei, Minggu, Hari Buruh Internasional
5 Mei, Kamis, Kenaikan Yesus Kristus
6 Mei, Jumat, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Mei, Minggu, Hari Raya Waisak 2560
6 dan 7 Juli, Rabu dan Kamis, Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah
17 Agustus, Rabu, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
12 September, Senin, Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah
2 Oktober, Minggu, Tahun Baru Islam 1438 Hijriyah
12 Desember, Senin, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Minggu, Hari Raya Natal


Cuti Bersama Resmi Tahun 2016

4, 5 dan 8 Juli (Senin, Selasa dan Jumat) untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah
26 Desember (Senin) untuk merayakan Hari Raya Natal


Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093); Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Menetapkan: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016.

Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1437 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Unit kerja / satuan organisasi / lembaga / perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan / atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja / satuan organisasi / lembaga / perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai / karyawan / pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai / karyawan / pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja / satuan organisasi / lembaga / perusahaan. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masmg.

SHARE

About Unknown